Signage Rumah Sakit & Papan Nama Klinik: Jenis dan Standar
Signage rumah sakit adalah sistem tanda dan identitas visual yang membantu pasien, pengunjung, dan staf menemukan arah serta ruang di lingkungan rumah sakit. Acuan teknis Kemenkes terbaru mendefinisikannya sebagai “sekumpulan tanda maupun identitas visual yang ditujukan untuk membantu pasien/pengunjung/Civitas Rumah Sakit untuk menentukan dan menemukan arah/ruang pada lingkungan Rumah Sakit” (Kepdirjen Kesehatan Lanjutan No. HK.02.02/D/476/2026). Untuk klinik dan praktik dokter, kebutuhan utamanya lebih sederhana: papan nama yang memuat data yang diminta aturan.
Panduan ini memetakan jenis signage yang perlu ada di rumah sakit, lokasi dan fungsinya, standar huruf dan warna, serta isi papan nama klinik beserta dasar aturannya.
Ringkasan Singkat
- Kemenkes menetapkan juknis standar signage dan wayfinding pada 5 Februari 2026. Dokumen ini ditujukan untuk RS lokus program PHTC (rumah sakit yang menjadi sasaran program Kemenkes tersebut), tetapi isinya berguna sebagai acuan bagi rumah sakit lain.
- Delapan kelompok signage yang perlu dipetakan: papan nama dan logo RS, signage IGD, tanda masuk dan parkir, informasi layanan, directory dan penunjuk arah, nama ruang, signage keselamatan dan evakuasi, serta marking disabilitas.
- Juknis memakai huruf Century Gothic, warna turquoise dan hijau kuning dengan kontras putih, dan huruf kapital merah-putih untuk IGD.
- Untuk pejalan kaki yang membaca dari jarak 10-15 meter, juknis memakai tinggi huruf 40-60 mm.
- Papan nama praktik dokter wajib memuat nama dokter, nomor STR, dan nomor SIP (Permenkes 2052/2011 Pasal 26). Batas ukuran 60 x 90 cm berasal dari Kode Etik Kedokteran, bukan dari Permenkes.
Apa Itu Signage Rumah Sakit?
Signage rumah sakit mencakup semua tanda fisik di area RS: papan nama gedung, penunjuk arah, nama ruang, rambu parkir, sampai stiker APAR. Fungsinya bukan sekadar dekorasi atau branding. Di rumah sakit, orang datang dalam kondisi cemas, terburu-buru, atau sakit, sehingga tanda yang jelas mengurangi waktu tersesat dan beban petugas yang terus ditanya arah.
Signage dan wayfinding sering disebut bersamaan, tetapi cakupannya berbeda. Signage adalah tanda itu sendiri. Wayfinding adalah sistem perencanaan alur: dari mana pengunjung masuk, keputusan arah apa yang harus mereka ambil, dan di titik mana tanda perlu dipasang. Signage yang bagus tanpa perencanaan wayfinding tetap bisa membingungkan. Penjelasan lebih lengkap ada di artikel kami tentang wayfinding signage.
Dasar Aturan Signage RS dan Papan Nama Klinik
Beberapa regulasi mengatur topik ini, dan masing-masing punya cakupan berbeda. Sebagian mengikat secara hukum, sebagian lain berfungsi sebagai acuan teknis.
Juknis Kemenkes 2026. Kepdirjen Kesehatan Lanjutan No. HK.02.02/D/476/2026 tentang Petunjuk Teknis Standar Signage dan Wayfinding di RS Lokus PHTC (Quick Win) ditetapkan 5 Februari 2026. “Quick Win” merujuk pada langkah percepatan dalam program tersebut. Juknis ini disusun untuk RS lokus program PHTC, jadi bukan kewajiban bagi semua RS. Namun, ini acuan teknis Kemenkes terbaru yang paling rinci soal huruf, warna, jenis, dan penempatan signage.
Permenkes 40/2022. Permenkes 40 Tahun 2022 mengatur persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan kesehatan rumah sakit, dan menjadi salah satu dasar penyusunan juknis 2026.
Permen PUPR 14/2017. Pasal 49 Permen PUPR 14/PRT/M/2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung menyebut rambu sebagai tanda yang bersifat verbal, visual, atau dapat diraba. Rambu harus memperhatikan perletakan, ukuran, rancangan yang mudah dipahami, jenis dan ukuran huruf, serta kontras warna. Aturan ini berlaku untuk bangunan gedung secara umum, termasuk rumah sakit.
Permenkes 2052/2011. Aturan ini mengatur izin praktik dokter dan dokter gigi, termasuk isi papan nama praktik (dibahas di bagian papan nama klinik di bawah).
PP 47/2016 dan PP 28/2024. PP 47/2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan dulu mengatur isi papan nama fasyankes. PP ini sudah dicabut oleh PP 28 Tahun 2024 yang ditetapkan 26 Juli 2024. Karena ketentuan papan nama dalam aturan pengganti belum kami verifikasi, cek ketentuan terbaru ke Dinas Kesehatan setempat sebelum memproduksi papan nama klinik.
Jenis Signage Rumah Sakit yang Perlu Ada
Daftar berikut disusun dari jenis signage yang dimuat juknis Kemenkes 2026. “Perlu ada” di sini berarti kebutuhan dasar operasional RS menurut acuan teknis tersebut. Status kewajiban hukumnya bergantung pada regulasi dan perizinan yang berlaku untuk RS Anda.
1. Papan Nama dan Logo Rumah Sakit
Papan nama RS adalah identitas utama yang terlihat dari jalan. Bentuknya bisa huruf timbul di fasad gedung, pylon di depan area masuk, atau kombinasi keduanya. Juknis mewajibkan signage penamaan tempat di luar ruang memakai backlight atau inner light, sehingga nama RS tetap terbaca di malam hari. Untuk fasad, huruf timbul letter sign dengan lampu internal menjadi pilihan yang umum.
2. Signage IGD
IGD harus menjadi tanda paling mudah dikenali di seluruh kawasan RS. Juknis mengatur tulisan IGD memakai huruf kapital merah di dinding putih, atau huruf putih di dinding merah. Materialnya akrilik dengan inner light, sehingga tetap menyala dan terbaca saat malam.
3. Tanda Masuk dan Rambu Parkir
Juknis membagi tanda masuk menjadi tiga tipe: pintu masuk RS yang bersamaan dengan IGD, pintu masuk RS yang terpisah dari IGD, dan pintu masuk khusus IGD. Pembagian ini penting agar ambulans dan kendaraan pengantar pasien gawat darurat tidak tercampur dengan arus pengunjung biasa. Rambu parkir memakai simbol internasional, dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa utama dan Bahasa Inggris sebagai pendukung. Pylon atau totem pylon sign sering dipakai untuk penunjuk arah eksterior; juknis mencantumkan contoh gambar kerja pylon arah berukuran 600 x 2300 mm.
4. Signage Informasi Layanan dan Lobby
Lobby adalah titik keputusan pertama setelah pengunjung masuk. Juknis memuat signage lobby sebagai salah satu jenis tersendiri. Di area ini biasanya ditempatkan informasi layanan, loket pendaftaran, dan petunjuk menuju poliklinik atau farmasi. Untuk apotek di dalam atau di depan RS, lihat juga pembahasan neon box apotek.
5. Directory dan Penunjuk Arah Interior
Directory per lantai ditempatkan dekat lift, sehingga pengunjung tahu layanan apa saja yang ada di lantai tersebut sebelum melangkah. Penunjuk arah interior tersedia dalam tiga bentuk: hanging (gantung), standing (berdiri), dan tempel dinding. Juknis mencantumkan contoh hanging sign interior berukuran 1200 x 300 x 40 mm. Signage wayfinding tidak boleh memakai ornamen kedaerahan atau logo RS, agar fokus pembaca tetap pada informasi arah.
Bila Anda sedang merencanakan penunjuk arah untuk gedung RS atau klinik, tim kami bisa membantu lewat layanan directional signage.
6. Papan Nama dan Nomor Ruang
Setiap ruang perlu papan nama yang jelas: poliklinik, laboratorium, radiologi, ruang rawat, toilet. Juknis mengatur nama ruang ditulis dalam dua bahasa, Indonesia dan Inggris. Nomor ruang membantu staf dan pengunjung saat merujuk lokasi secara spesifik, misalnya “ruang rawat 304”.
7. Signage Keselamatan dan Evakuasi
Kelompok ini menyangkut keselamatan jiwa, jadi tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Juknis memuat:
- Peta evakuasi yang dipasang di samping pintu.
- Signage tangga darurat yang tetap terbaca pada kondisi listrik padam.
- Titik kumpul yang mengikuti simbol ISO 7010 dan memakai cat glow in the dark.
- Stiker penanda APAR dan hidran.
8. Marking Disabilitas
Juknis memasukkan marking disabilitas, termasuk guiding block untuk penyandang tunanetra dan penanda akses kursi roda. Ini sejalan dengan Permen PUPR 14/2017 yang menyebut rambu bisa bersifat dapat diraba, bukan hanya visual.
Tabel Jenis, Lokasi, dan Fungsi Signage Rumah Sakit
| Jenis signage | Lokasi | Fungsi | Contoh produk |
|---|---|---|---|
| Papan nama dan logo RS | Fasad gedung, area depan | Identitas RS, terlihat dari jalan | Huruf timbul dengan lampu, pylon |
| Signage IGD | Pintu dan fasad IGD | Menandai IGD siang dan malam | Akrilik inner light, merah-putih |
| Tanda masuk dan parkir | Gerbang, jalur kendaraan | Memisahkan arus IGD, pengunjung, parkir | Pylon arah, rambu parkir |
| Informasi layanan dan lobby | Lobby, area pendaftaran | Titik orientasi pertama | Papan informasi, signage dinding |
| Directory dan penunjuk arah | Dekat lift, koridor, persimpangan | Membantu memilih arah | Directory lantai, hanging/standing sign |
| Nama dan nomor ruang | Pintu atau samping pintu | Konfirmasi tujuan | Papan nama ruang dua bahasa |
| Keselamatan dan evakuasi | Samping pintu, tangga, titik kumpul | Evakuasi saat darurat | Peta evakuasi, tanda glow in the dark |
| Marking disabilitas | Lantai, jalur akses | Akses tunanetra dan kursi roda | Guiding block, penanda kursi roda |
Isi Papan Nama Klinik dan Praktik Dokter
Papan nama klinik dan praktik dokter punya aturan isi yang lebih spesifik daripada signage RS.
Isi Papan Nama Praktik Dokter
Permenkes 2052/MENKES/PER/X/2011 Pasal 26 ayat (2) menyatakan: “Papan nama … harus memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR, dan nomor SIP.” Jadi tiga data itu harus tercantum di papan praktik. Ketentuan ini kami kutip sebagaimana masih tercantum dalam Permenkes 2052/2011; konfirmasikan ke Dinas Kesehatan setempat apakah ada perubahan setelah terbitnya aturan turunan PP 28/2024.
Ukuran dan Warna Papan Praktik Dokter
Permenkes 2052/2011 tidak mengatur ukuran papan. Ketentuan ukuran maksimum 60 x 90 cm dengan dasar putih dan huruf hitam berasal dari Kode Etik Kedokteran Indonesia, sebagaimana dijelaskan Hukumonline. Artinya, ini norma etik profesi dokter, bukan ketentuan Permenkes.
Isi Papan Nama Klinik dan Fasyankes
Menurut Hukumonline, PP 47/2016 dulu mewajibkan papan nama fasyankes memuat jenis dan nama fasyankes, serta nomor izin dan masa berlakunya. Untuk praktik mandiri tenaga kesehatan, papan nama memuat nama, gelar, waktu praktik, dan nomor izin. Papan dipasang di tempat yang mudah dilihat.
PP 47/2016 kini sudah dicabut oleh PP 28/2024. Isi aturan lama di atas masih berguna sebagai gambaran, tetapi sebelum memesan papan nama klinik, konfirmasikan ketentuan yang berlaku ke Dinas Kesehatan setempat. Papan nama di luar ruang juga bisa terkena ketentuan reklame dari pemerintah daerah.
Standar Desain: Huruf, Warna, dan Jarak Baca
Juknis Kemenkes 2026 memberi acuan desain yang cukup konkret:
- Huruf: Century Gothic.
- Warna: turquoise dan hijau kuning, dengan kontras putih.
- IGD: huruf kapital merah di dinding putih, atau putih di dinding merah.
- Bahasa: Bahasa Indonesia utama, Bahasa Inggris pendukung.
Ukuran huruf ditentukan oleh jarak dan kondisi pembaca. Juknis memberi dua acuan berikut:
| Pembaca | Kondisi baca | Tinggi huruf |
|---|---|---|
| Pejalan kaki | Jarak 10-15 meter | 40-60 mm |
| Pengemudi | Kecepatan 80-90 km/jam | 120-180 mm |
Sumber: Juknis Standar Signage dan Wayfinding Kemenkes 2026.
Panduan umum menentukan dimensi papan ada di artikel ukuran signage.
Kesalahan Umum pada Signage Rumah Sakit dan Klinik
- Menempelkan logo atau ornamen di penunjuk arah. Juknis melarang ornamen kedaerahan dan logo RS pada signage wayfinding. Hiasan membuat mata pembaca terpecah.
- Signage luar ruang tanpa lampu. Nama tempat di luar ruang menurut juknis wajib memakai backlight atau inner light. Tanpa itu, papan nama RS dan IGD sulit ditemukan di malam hari.
- Tanda evakuasi yang padam bersama listrik. Tangga darurat harus tetap terbaca saat listrik padam, dan titik kumpul memakai cat glow in the dark.
- Huruf terlalu kecil untuk jarak bacanya. Penunjuk arah di koridor panjang atau jalur kendaraan sering memakai ukuran huruf yang sama dengan papan nama ruang. Solusinya, tentukan dulu dari jarak berapa tanda akan dibaca, lalu sesuaikan tinggi huruf dengan tabel acuan juknis di bagian standar desain.
- Papan praktik dokter tanpa STR dan SIP. Nama dan gelar saja belum memenuhi Permenkes 2052/2011.
- Mengira ukuran 60 x 90 cm adalah aturan Permenkes. Ukuran itu berasal dari Kode Etik Kedokteran.
- Memasang tanda tanpa rencana alur. Signage dipasang per ruang tanpa memetakan titik keputusan pengunjung, sehingga ada persimpangan yang tidak bertanda.
FAQ tentang Signage Rumah Sakit
Signage apa saja yang wajib ada di rumah sakit?
Berdasarkan juknis Kemenkes 2026, kelompok signage RS meliputi papan nama dan logo, IGD, tanda masuk dan parkir, lobby dan informasi layanan, directory dan penunjuk arah, nama ruang, keselamatan dan evakuasi, serta marking disabilitas. Juknis ini ditujukan untuk RS lokus program PHTC, sehingga RS lain memakainya sebagai acuan teknis. Kewajiban hukum spesifik tetap mengikuti regulasi bangunan dan perizinan RS yang berlaku.
Apa isi papan nama klinik?
Untuk praktik dokter, papan nama wajib memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR, dan nomor SIP menurut Permenkes 2052/2011 Pasal 26. Aturan lama PP 47/2016 mewajibkan papan fasyankes memuat jenis dan nama fasyankes serta nomor izin dan masa berlakunya. Karena PP itu sudah dicabut oleh PP 28/2024, cek ketentuan terbaru ke Dinas Kesehatan setempat.
Berapa ukuran papan nama praktik dokter?
Kode Etik Kedokteran Indonesia menetapkan ukuran maksimum 60 x 90 cm dengan dasar putih dan huruf hitam, sebagaimana dikutip Hukumonline. Permenkes 2052/2011 sendiri tidak mengatur ukuran papan.
Apa warna dan huruf standar signage rumah sakit?
Juknis Kemenkes 2026 memakai huruf Century Gothic dengan warna turquoise dan hijau kuning yang dikontraskan dengan putih. Khusus IGD, tulisan memakai huruf kapital merah di atas putih atau putih di atas merah.
Berapa ukuran huruf signage agar terbaca?
Menurut juknis Kemenkes 2026, pejalan kaki yang membaca dari jarak 10-15 meter membutuhkan huruf setinggi 40-60 mm. Untuk pengemudi dengan kecepatan 80-90 km/jam, tinggi hurufnya 120-180 mm.
Apakah signage IGD harus menyala di malam hari?
Juknis Kemenkes 2026 mengatur signage IGD dibuat dari akrilik dengan inner light, dan signage penamaan tempat di luar ruang wajib memakai backlight atau inner light. Dengan begitu, IGD tetap mudah ditemukan saat malam.
Kesimpulan
Signage rumah sakit yang baik dimulai dari pemetaan alur pengunjung, lalu diterjemahkan menjadi delapan kelompok tanda: identitas RS, IGD, tanda masuk dan parkir, informasi layanan, penunjuk arah, nama ruang, keselamatan, dan akses disabilitas. Juknis Kemenkes 2026 memberi acuan konkret soal huruf, warna, jarak baca, dan pencahayaan, meski secara formal ditujukan untuk RS lokus PHTC. Untuk klinik dan praktik dokter, pastikan papan nama memuat nama, STR, dan SIP, lalu konfirmasikan ketentuan terbaru ke Dinas Kesehatan sebelum produksi.
Pesan Signage Rumah Sakit dan Klinik di Millenia Art
Millenia Art memproduksi signage sejak 2003 dan pernah mengerjakan signage untuk RS Mayapada dan RS Omni Pulomas. Kami melayani konsultasi gratis, survei lokasi, desain, produksi, sampai pemasangan, mulai dari papan nama klinik hingga sistem penunjuk arah satu gedung rumah sakit.
Ceritakan kebutuhan Anda lewat Chat WhatsApp Millenia Art atau kunjungi halaman Hubungi Kami.
Artikel ini disusun oleh tim content dan produksi Millenia Art (PT Millenia Artha Sukses), produsen signage sejak 2003 di Jatiasih, Bekasi.
