Jalur Evakuasi: Standar Rambu, Simbol, dan Pemasangannya

27 Oct 2026
Rambu eksit hijau bergambar orang berlari dengan panah arah di atas pintu tangga darurat di koridor gedung

Jalur evakuasi adalah rute yang menerus dan bebas hambatan dari titik mana pun di dalam bangunan menuju eksit, lalu ke tempat aman di luar gedung. Rute itu baru berguna kalau penghuni bisa menemukannya dalam kondisi panik, berasap, atau gelap, dan di situlah rambu jalur evakuasi bekerja. Panduan ini membahas aturan yang berlaku di Indonesia, arti simbol ISO 7010, pilihan material rambu, serta cara memasangnya titik demi titik.

Ringkasan Singkat

  • Jalur evakuasi gedung diatur dalam Permen PU No. 26/PRT/M/2008, yang memuat ketentuan iluminasi, pencahayaan darurat, dan penandaan sarana jalan ke luar.
  • Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 memasukkan pencahayaan eksit dan tanda arah sebagai sarana pendukung evakuasi.
  • Rambu evakuasi berwarna hijau dengan piktogram putih dan berbentuk persegi atau persegi panjang. Kode yang paling relevan untuk jalur evakuasi gedung adalah E001, E002, dan E007 (ISO 7010).
  • Rambu jalur evakuasi bencana di ruang luar kini mengacu pada Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2025, yang mencabut Perka BNPB 7/2015.
  • Pasang rambu di setiap pintu eksit, belokan, persimpangan, tangga, dan titik kumpul, lalu uji keterbacaannya saat lampu utama padam.

Apa Itu Jalur Evakuasi dan Rambu Jalur Evakuasi?

Jalur evakuasi dalam konteks bangunan gedung disebut juga sarana jalan ke luar. Rutenya terdiri dari tiga bagian: akses menuju eksit (exit) seperti koridor dan lorong, eksit itu sendiri (pintu, tangga kebakaran terlindung), dan eksit pelepasan yang membawa penghuni ke jalan umum atau area aman.

Rambu jalur evakuasi, sering disebut juga tanda jalur evakuasi, adalah papan atau tanda yang menunjukkan arah rute tersebut. Isinya bisa berupa tulisan EKSIT, piktogram orang berlari menuju pintu, panah arah, nomor lantai, atau simbol titik kumpul. Rambu ini termasuk jenis signage yang paling kritis, karena kesalahan arah satu panah saja bisa membawa orang ke jalan buntu.

Secara prinsip, rambu evakuasi adalah bagian dari sistem wayfinding signage gedung. Bedanya, wayfinding biasa membantu tamu mencari ruangan, sedangkan rambu evakuasi harus tetap bekerja ketika listrik padam dan orang tidak sempat membaca dengan tenang.

Dasar Aturan Rambu Jalur Evakuasi di Indonesia

Di Indonesia tidak ada satu aturan tunggal untuk rambu evakuasi. Ketentuannya tersebar di regulasi bangunan gedung, keselamatan kerja, dan kebencanaan. Berikut aturan yang paling relevan.

1. Permen PU No. 26/PRT/M/2008

Permen PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan ditetapkan pada 30 Desember 2008 dan statusnya masih berlaku di JDIH BPK. Aturan ini memuat bagian Iluminasi Sarana Jalan Ke Luar, Pencahayaan Darurat, dan Penandaan Sarana Jalan Ke Luar.

Beberapa ketentuan teknis yang langsung berkaitan dengan rambu, menurut Permen PU 26/2008:

  • Tanda di dalam tangga terlindung dipasang mendekati 1,5 m di atas bordes lantai.
  • Angka level lantai pada tanda tangga tingginya minimal 12,5 cm.
  • Tanda di samping pintu, misalnya “DORONG UNTUK EKSIT”, memakai huruf minimal 2,5 cm dengan latar yang kontras.
  • Eksit pelepasan harus diberi tanda arah menuju jalan umum.
  • Iluminasi tangga baru minimal 110 lux, diukur di permukaan jalan.

2. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung menempatkan “pencahayaan eksit dan tanda arah” sebagai sarana pendukung evakuasi dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c. Pasal 31 ayat (2) menambahkan bahwa sarana tersebut “harus memperhatikan tingkat pencahayaan yang memadai untuk memandu evakuasi”. Artinya, rambu yang ada tetapi tidak terlihat saat gelap belum memenuhi maksud aturan.

3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Untuk gedung yang menjadi tempat kerja, UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 huruf b (teks pasal) mewajibkan pengurus memasang gambar keselamatan kerja di tempat yang mudah dilihat dan terbaca. Rambu evakuasi termasuk di dalamnya, sehingga pemilik usaha, pengelola pabrik, dan pengelola gedung kantor ikut bertanggung jawab atas keberadaan dan kondisinya.

4. Perban BNPB No. 3 Tahun 2025 untuk Jalur Evakuasi Bencana

Rambu evakuasi bencana di ruang luar, misalnya jalur evakuasi tsunami atau letusan gunung api, kini mengacu pada Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2025 tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana, yang ditetapkan pada 8 Mei 2025. Pasal 21 ayat (1) menyebut rambu petunjuk dipakai untuk menunjukkan arah evakuasi.

Pasal 33 aturan ini mencabut Perka BNPB 7/2015. Untuk masa transisi, Pasal 32 menyatakan rambu lama tetap berlaku paling lama 5 tahun. Spesifikasi teknis rambunya ada di lampiran peraturan, jadi rujuk lampiran itu langsung sebelum memproduksi rambu bencana.

Simbol dan Warna Rambu Evakuasi (ISO 7010)

Rambu evakuasi termasuk rambu kondisi aman, sehingga warnanya hijau dengan piktogram putih dan bentuknya persegi atau persegi panjang, seperti tercantum dalam UK Safety Signs Regulations 1996 Schedule 1. Warna dan bentuk diatur ISO 3864-1; piktogramnya didaftar di ISO 7010. Hijau dipakai karena warna ini secara internasional berarti “aman” atau “jalan keluar”, berbeda dari merah untuk larangan dan alat pemadam, atau kuning untuk peringatan.

Berikut kode ISO 7010 yang paling relevan untuk jalur evakuasi gedung:

Kode ISO 7010 Arti Warna Lokasi pasang yang umum
E001 Emergency exit (kiri) Hijau, piktogram putih Di atas atau di samping pintu eksit, dan sepanjang koridor bila arah keluar ke kiri
E002 Emergency exit (kanan) Hijau, piktogram putih Sama seperti E001, untuk arah keluar ke kanan
E003 P3K (pertolongan pertama) Hijau, piktogram putih Lokasi kotak atau ruang P3K di sepanjang jalur
E007 Titik kumpul evakuasi Hijau, piktogram putih Area aman di luar gedung tempat penghuni berkumpul
E016 Jendela darurat dengan tangga Hijau, piktogram putih Jendela yang difungsikan sebagai jalan keluar darurat
E026 / E030 Eksit untuk orang yang tidak bisa berjalan Hijau, piktogram putih Rute atau area yang dirancang untuk evakuasi pengguna kursi roda

Rambu E001 dan E002 biasanya dikombinasikan dengan panah arah. Pastikan arah piktogram orang berlari dan arah panah sama-sama menunjuk ke eksit terdekat, bukan sekadar mengikuti tata letak desain.

Jenis Rambu Jalur Evakuasi Berdasarkan Material

Pilihan material menentukan apakah rambu tetap terbaca ketika listrik padam. Ada tiga kelompok besar yang umum dipakai di gedung.

1. Rambu Menyala (Lampu Eksit)

Lampu eksit adalah rambu dengan sumber cahaya internal, umumnya LED, yang terhubung ke listrik gedung dan baterai cadangan. Jenis ini paling mudah terlihat dari jauh, sehingga cocok untuk pintu eksit utama dan koridor panjang. Kekurangannya, lampu eksit bergantung pada baterai dan instalasi listrik, jadi perlu pengecekan berkala bersama sistem pencahayaan darurat gedung.

2. Rambu Photoluminescent

Rambu photoluminescent menyerap cahaya ruangan, lalu memancarkannya kembali saat gelap tanpa listrik. Rambu jenis ini cocok sebagai lapisan pendukung, misalnya di tangga, bordes, dan dinding koridor. Kecerahannya menurun seiring waktu setelah lampu padam dan bergantung pada cukup tidaknya cahaya yang diserap sebelumnya. Standar ISO 16069 tentang Safety Way Guidance Systems mencakup sistem pemandu jalur aman bertenaga listrik maupun photoluminescent, jadi keduanya diakui sebagai bagian dari sistem pemandu evakuasi. Saat kebakaran, asap naik dan menutupi rambu yang dipasang tinggi lebih dulu, sehingga penanda rendah photoluminescent di dinding atau lantai membantu memandu evakuasi.

3. Rambu Akrilik atau Aluminium Cetak (Non-Menyala)

Rambu cetak di atas bahan akrilik, aluminium komposit, atau pelat aluminium tahan lama dan mudah dibuat custom. Jenis ini cocok untuk area yang terang sepanjang waktu, rambu informasi di luar gedung, atau papan denah evakuasi. Karena tidak menyala, rambu cetak sebaiknya tidak menjadi satu-satunya penanda di jalur yang bisa gelap saat keadaan darurat.

Aspek Rambu menyala (lampu eksit) Photoluminescent Akrilik/aluminium cetak
Terbaca saat listrik padam Ya, selama baterai cadangan berfungsi Ya, dengan kecerahan yang menurun bertahap Hanya jika ada pencahayaan darurat di sekitarnya
Butuh instalasi listrik Ya Tidak Tidak
Perawatan Cek lampu dan baterai berkala Jaga tetap bersih dan terpapar cahaya Bersihkan dan cek warna pudar
Penempatan ideal Pintu eksit, koridor panjang Tangga, bordes, dinding rendah koridor Area terang, denah evakuasi, rambu luar ruang
Fleksibilitas desain Terbatas pada model unit lampu Sedang Tinggi, mudah dibuat custom

Dalam praktik, banyak gedung mengombinasikan ketiganya: lampu eksit di pintu, photoluminescent di tangga, dan rambu cetak untuk denah serta titik kumpul.

Cara Memasang Rambu Jalur Evakuasi di Gedung

Pemasangan yang baik dimulai dari rute, bukan dari jumlah rambu. Berikut urutan kerja yang bisa Anda pakai sebagai checklist per titik.

1. Audit Rute Evakuasi

Telusuri jalur evakuasi dari setiap ruangan sampai ke titik kumpul, lalu tandai di denah lantai. Catat pintu eksit, tangga darurat, belokan, persimpangan, dan pintu yang berpotensi membingungkan, seperti pintu gudang yang mirip pintu tangga. Untuk gedung bertingkat atau berhuni banyak, libatkan ahli K3 atau konsultan proteksi kebakaran agar rute sesuai kajian keselamatan gedung.

2. Tandai Setiap Pintu Eksit

Setiap pintu eksit membutuhkan rambu yang terlihat jelas dari arah datangnya penghuni, biasanya di atas atau tepat di samping pintu. Bila pintu harus didorong, tambahkan tanda instruksi seperti “DORONG UNTUK EKSIT” di samping pintu dengan ukuran huruf dan latar kontras sesuai ketentuan Permen PU 26/2008 di atas.

3. Pasang Rambu Arah di Belokan dan Persimpangan

Di setiap titik di mana penghuni harus memilih arah, pasang rambu dengan panah yang jelas. Dari posisi rambu mana pun, rambu berikutnya idealnya sudah terlihat, sehingga orang tidak pernah kehilangan petunjuk. Hindari panah di persimpangan yang bisa ditafsirkan dua arah.

4. Tandai Tangga dan Nomor Lantai

Di dalam tangga terlindung, pasang tanda nomor lantai di setiap bordes dengan posisi dan ukuran angka sesuai Permen PU 26/2008. Tanda ini membantu penghuni tahu posisi mereka dan arah ke lantai pelepasan. Perhatikan juga iluminasi tangga agar memenuhi batas minimum untuk tangga baru.

5. Tandai Eksit Pelepasan dan Titik Kumpul

Begitu penghuni keluar gedung, petunjuk tidak boleh berhenti. Permen PU 26/2008 mewajibkan eksit pelepasan diberi tanda arah ke jalan umum. Lanjutkan dengan rambu titik kumpul (E007) di area yang aman dan cukup luas. Jarak dan lokasi titik kumpul sebaiknya ditentukan lewat kajian ahli K3 atau proteksi kebakaran gedung, bukan sekadar mencari lahan kosong terdekat.

6. Uji Visibilitas Saat Lampu Padam

Setelah semua rambu terpasang, matikan lampu utama di luar jam operasional dan telusuri rute dari ujung ke ujung. Periksa apakah lampu eksit menyala dari baterai, rambu photoluminescent terbaca, dan tidak ada titik yang gelap total. Ulangi uji ini secara berkala, terutama setelah renovasi atau perubahan tata letak ruang.

Untuk rambu arah custom yang seragam dengan identitas gedung, Anda bisa melihat pilihan directional signage dari Millenia Art.

Rambu Jalur Evakuasi Gedung vs Jalur Evakuasi Bencana

Keduanya sama-sama menunjukkan arah menyelamatkan diri, tetapi konteks, aturan, dan skalanya berbeda.

Aspek Rambu evakuasi gedung Rambu jalur evakuasi bencana
Lingkup Di dalam bangunan sampai titik kumpul Ruang publik, permukiman, kawasan rawan bencana
Ancaman utama Kebakaran, asap, gangguan listrik Tsunami, banjir, gunung api, dan bencana lain
Acuan utama Permen PU 26/2008, Permen PUPR 14/2017, UU 1/1970 Perban BNPB 3/2025 beserta lampirannya
Penanggung jawab umum Pemilik atau pengelola gedung Pemerintah daerah dan pihak terkait
Simbol Piktogram ISO 7010 (E001, E002, E007) Sesuai spesifikasi lampiran Perban BNPB 3/2025

Jangan mencampur desain keduanya. Rambu bencana di ruang luar mengikuti spesifikasi lampiran Perban BNPB 3/2025, sedangkan rambu di dalam gedung mengikuti ketentuan bangunan gedung dan konvensi simbol keselamatan.

Kesalahan Umum dalam Memasang Rambu Evakuasi

Rambu tertutup barang atau dekorasi. Rak, banner promosi, atau partisi baru sering dipasang tanpa memperhatikan rambu yang sudah ada. Masukkan pengecekan rambu ke dalam prosedur setiap kali ada perubahan tata letak.

Arah panah salah atau ambigu. Panah yang dipasang terbalik atau mengarah ke pintu terkunci bisa menggiring orang ke jalan buntu. Telusuri rute secara fisik setelah pemasangan untuk memastikan setiap panah benar.

Mengacu pada regulasi lama. Untuk rambu bencana, Perka BNPB 7/2015 sudah dicabut oleh Perban BNPB 3/2025. Rambu lama masih boleh dipakai paling lama 5 tahun, tetapi rambu baru sebaiknya langsung mengikuti aturan terbaru.

Tidak terbaca saat gelap. Rambu cetak biasa di koridor tanpa pencahayaan darurat tidak membantu saat listrik padam. Padukan dengan lampu eksit atau elemen photoluminescent sesuai kondisi ruangan.

FAQ tentang Jalur Evakuasi

Apa itu jalur evakuasi?

Jalur evakuasi adalah rute menerus dan bebas hambatan dari dalam bangunan, melalui koridor, pintu eksit, dan tangga darurat, menuju area aman di luar gedung.

Kenapa rambu jalur evakuasi berwarna hijau?

Hijau adalah warna untuk rambu kondisi aman, termasuk jalan keluar darurat. Rambu evakuasi memakai latar hijau dengan piktogram putih dan berbentuk persegi atau persegi panjang, seperti tercantum dalam UK Safety Signs Regulations 1996 Schedule 1; warna dan bentuknya diatur ISO 3864-1. Warna ini membedakannya dari rambu larangan, peringatan, dan alat pemadam kebakaran.

Apa saja syarat jalur evakuasi gedung?

Secara umum, jalur harus menerus sampai ke tempat aman, bebas hambatan, diberi penandaan yang jelas, dan cukup terang untuk memandu evakuasi. Permen PU 26/2008 mengatur iluminasi, pencahayaan darurat, dan penandaan sarana jalan ke luar. Detail kapasitas dan lebar jalur bergantung pada fungsi dan jumlah penghuni gedung, jadi konsultasikan dengan ahli proteksi kebakaran.

Berapa tinggi pemasangan rambu jalur evakuasi?

Untuk tanda di dalam tangga terlindung, Permen PU 26/2008 menyebut posisinya mendekati 1,5 m di atas bordes lantai. Untuk rambu lain di koridor dan pintu, prinsipnya adalah mudah terlihat dari arah datang penghuni dan tidak tertutup benda atau asap. Tinggi pasti sebaiknya ditentukan bersama ahli K3 atau proteksi kebakaran sesuai kondisi gedung.

Apa beda tanda eksit dan rambu jalur evakuasi?

Tanda eksit menandai pintu atau titik keluar itu sendiri. Rambu jalur evakuasi mencakup seluruh petunjuk di sepanjang rute, termasuk panah arah, nomor lantai di tangga, dan rambu titik kumpul. Dengan kata lain, tanda eksit adalah salah satu bagian dari sistem rambu jalur evakuasi.

Apakah rambu jalur evakuasi harus menyala dalam gelap?

Permen PUPR 14/2017 mensyaratkan tingkat pencahayaan yang memadai untuk memandu evakuasi, dan Permen PU 26/2008 mengatur pencahayaan darurat. Rambu perlu tetap terbaca saat listrik padam, baik lewat lampu eksit dengan baterai cadangan, rambu photoluminescent, maupun pencahayaan darurat di sekitarnya.

Kesimpulan

Jalur evakuasi yang aman membutuhkan rute yang jelas dan rambu yang tetap terbaca dalam kondisi terburuk. Di dalam gedung, acuannya Permen PU 26/2008, Permen PUPR 14/2017, dan UU 1/1970; di ruang luar, Perban BNPB 3/2025.

Mulailah dari audit rute, tandai setiap pintu, belokan, tangga, dan titik kumpul, lalu uji semuanya saat lampu padam. Jika Anda juga sedang menata rambu umum gedung, panduan ukuran signage bisa membantu menentukan dimensi yang proporsional dengan jarak pandang.

Pesan Rambu Jalur Evakuasi Custom di Millenia Art

Millenia Art memproduksi rambu jalur evakuasi dan directional signage custom untuk kantor, pabrik, rumah sakit, hotel, dan fasilitas publik. Tim kami bisa membantu dari konsultasi gratis, survei lokasi, desain, produksi, sampai pemasangan, dengan material yang disesuaikan dengan kondisi tiap titik di gedung Anda.

Ceritakan kebutuhan gedung Anda melalui Chat WhatsApp Millenia Art atau kunjungi halaman Hubungi Kami untuk informasi kontak lengkap.

Artikel ini disusun oleh tim content dan produksi Millenia Art (PT Millenia Artha Sukses), produsen signage sejak 2003 di Jatiasih, Bekasi.

5/5 - (2214 votes)