Pajak Reklame Papan Nama Usaha: Aturan, Cara Hitung, Izin
Pajak reklame adalah pajak daerah atas penyelenggaraan reklame, dengan tarif paling tinggi 25% dari nilai sewa reklame sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Besaran tarif dan aturan rincinya ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Papan nama usaha bisa bebas dari pajak ini, tetapi hanya bila memenuhi syarat jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur kepala daerah.
Panduan ini membahas aturan pajak reklame untuk papan nama toko dan kantor, perbandingan Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, cara menghitungnya, serta urutan mengurus izin sebelum papan diproduksi. Aturan rinci dapat berubah. Konfirmasi ke Bapenda dan DPMPTSP setempat sebelum memasang. Isi artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat pajak.
Ringkasan Singkat
- Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Tarifnya paling tinggi 25% dari nilai sewa reklame (UU 1/2022 Pasal 60 dan 63).
- Nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan atau berada di area usaha dikecualikan, dengan syarat jenis, ukuran, bentuk, dan bahan diatur peraturan kepala daerah.
- Kota Bekasi dan DKI Jakarta sama-sama menetapkan tarif 25% lewat Perda 2024 (Perda Kota Bekasi 1/2024 dan Perda DKI 1/2024).
- Di DKI Jakarta, Pergub 29/2024 membatasi papan nama bebas pajak: 1 buah, luas bidang tidak lebih dari 1 m², dan tinggi maksimal 15 m.
- Di Kota Bekasi, batas ukuran papan nama bebas pajak diatur Peraturan Wali Kota. Tanyakan angkanya langsung ke Bapenda Kota Bekasi.
- Cek status pajak dan izin sebelum produksi, karena ukuran dan jumlah papan menentukan apakah papan Anda terutang pajak.
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak reklame adalah pungutan pemerintah kabupaten/kota atas setiap penyelenggaraan reklame di wilayahnya. Dasar hukumnya saat ini adalah UU 1/2022 tentang HKPD, yang kemudian dijabarkan dalam Perda pajak daerah setiap kota dan kabupaten. Teks pasal-pasalnya juga bisa dibaca di Ortax Data Center.
Dalam praktik signage, “reklame” mencakup hampir semua media yang memperkenalkan atau menarik perhatian pada usaha, produk, atau merek, mulai dari papan nama, neon box, pylon, sampai billboard. Pembahasan tentang jenis-jenisnya bisa Anda baca di artikel reklame komersial.
Objek pajak reklame
Pasal 60 ayat (1) UU 1/2022 menyatakan: “Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.” Ayat (3) lalu mengecualikan beberapa jenis:
- reklame melalui internet, televisi, radio, dan media cetak;
- label atau merek pada barang;
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha, dengan jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur peraturan kepala daerah;
- reklame yang diselenggarakan pemerintah;
- reklame politik, sosial, atau keagamaan yang tidak memuat iklan komersial;
- reklame lain yang ditetapkan Perda.
Subjek dan wajib pajak
Pasal 61 UU 1/2022 membedakan dua pihak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jadi, pemilik usaha yang memasang papannya sendiri umumnya berada di posisi penyelenggara. Bila reklame diselenggarakan lewat pihak ketiga, tanyakan ke Bapenda siapa yang didaftarkan sebagai wajib pajak.
Dasar pengenaan pajak
Pasal 62 ayat (1) UU 1/2022 menyebut: “Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.” Jika reklame diselenggarakan lewat pihak ketiga, nilai sewanya mengikuti nilai kontrak. Jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa dihitung dari jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran reklame.
Pajak ini dipungut di daerah tempat reklame dipasang (Pasal 64 ayat (2) UU 1/2022). Kantor pusat Anda boleh berada di Bekasi, tetapi papan cabang di Jakarta mengikuti aturan DKI.
Apakah Papan Nama Toko Kena Pajak Reklame?
Papan nama toko tidak kena pajak reklame bila memenuhi syarat pengecualian nama pengenal usaha di daerah tempat papan dipasang. Bila tidak memenuhi syarat, misalnya terlalu besar, jumlahnya lebih dari batas, atau memuat iklan produk, papan itu diperlakukan sebagai reklame biasa dan terutang pajak.
Syarat umum menurut UU HKPD
UU 1/2022 hanya memberi kerangka. Papan nama dikecualikan bila berupa nama pengenal usaha atau profesi dan dipasang melekat pada bangunan atau di dalam area tempat usaha. Angka ukuran dan daftar bahan tidak ada di undang-undang, karena kewenangannya diserahkan ke peraturan kepala daerah (Perkada), yaitu Pergub atau Perwal/Perbup.
Artinya, jawaban “bebas pajak atau tidak” selalu bergantung pada lokasi. Papan yang sama persis bisa bebas pajak di satu kota dan terutang pajak di kota lain.
Contoh rinci: DKI Jakarta lewat Pergub 29/2024
DKI Jakarta menjabarkan syarat tersebut dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, ditetapkan 9 September 2024 dan berlaku surut sejak 5 Januari 2024. Ketentuannya, seperti juga dirangkum DDTCNews:
- Pasal 2: melekat pada bangunan atau area usaha, tinggi maksimal 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame, dan jumlahnya 1 buah.
- Pasal 3: boleh dipasang di dinding, di atas bangunan, atau di halaman.
- Pasal 4 ayat (1): jenisnya papan/billboard atau pylon dengan luas bidang tidak lebih dari 1 m². Bahan billboard: metal, kayu, callibrate, vinyl, atau seng. Bahan pylon: metal, acrylic, vinyl, atau plastik.
- Pasal 4 ayat (2): bentuknya bebas.
- Pasal 5: reklame nama pengenal usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut terutang pajak.
Dari sisi produksi, batas 1 m² berlaku untuk luas bidang, bukan hanya area tulisan. Beberapa kombinasi ukuran yang masih berada di batas itu antara lain 100 x 100 cm, 200 x 50 cm, atau 250 x 40 cm. Papan nama ruko yang memanjang selebar fasad, misalnya 400 x 80 cm (3,2 m²), sudah jauh melewati batas.
Pergub juga hanya menyebut jenis papan/billboard dan pylon. Untuk bentuk lain seperti huruf timbul atau neon box, tanyakan dulu klasifikasinya ke Bapenda DKI sebelum menganggapnya bebas pajak. Panduan dimensi yang umum dipakai ada di artikel ukuran neon box.
Kota Bekasi: diatur Perwal, cek ke Bapenda
Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 38 ayat (3) huruf c juga mengecualikan nama pengenal usaha, dengan ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur Peraturan Wali Kota. Batas ukuran rinci dalam Perwal tersebut perlu Anda konfirmasi langsung ke Bapenda Kota Bekasi. Jangan memakai angka DKI sebagai patokan untuk Bekasi.
Perlu dicatat juga, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi adalah dua daerah berbeda. Kabupaten Bekasi punya Perda pajak daerahnya sendiri (Perda Kabupaten Bekasi 8/2023 beserta perubahannya), sehingga aturan papan nama di Cikarang atau Tambun tidak otomatis sama dengan di Kota Bekasi.
Aturan Pajak Reklame di Kota Bekasi vs DKI Jakarta
Kota Bekasi dan DKI Jakarta sama-sama memperbarui aturan pajak reklame di awal 2024 dan memakai tarif 25%. Perbedaan utamanya ada pada tingkat kejelasan syarat papan nama bebas pajak yang bisa dirujuk publik.
| Aspek | Kota Bekasi | DKI Jakarta |
|---|---|---|
| Dasar hukum | Perda Kota Bekasi 1/2024, berlaku 4 Januari 2024 | Perda DKI 1/2024, ditetapkan 5 Januari 2024, mencabut Perda 12/2011 tentang Pajak Reklame |
| Tarif | 25% (Pasal 42) | 25% (Pasal 58) |
| Dasar pengenaan | Nilai sewa reklame (Pasal 41 ayat (1)) | Nilai sewa reklame (Pasal 57 ayat (1)) |
| Pengecualian nama usaha | Pasal 38 ayat (3) huruf c; rincian diatur Perwal | Pasal 55 ayat (2) huruf c; rincian di Pergub 29/2024 (1 buah, maks. 1 m², tinggi maks. 15 m) |
| Tempat urus pajak | Bapenda Kota Bekasi | Bapenda DKI Jakarta |
| Tempat urus izin | DPMPTSP Kota Bekasi, termasuk layanan Balai Keren di kantor kecamatan | Belum kami konfirmasi; tanyakan ke layanan perizinan Pemprov DKI |
Tarif 25% di Kota Bekasi juga dikonfirmasi dalam rangkuman tarif pajak daerah oleh DDTCNews. Untuk teks Perda DKI, salinannya tersedia juga di DDTC.
Bekasi juga sedang menata reklame jenis lain, termasuk layar LED. Perkembangannya kami bahas di artikel Pemkot Bekasi siapkan regulasi reklame LED.
Cara Menghitung Pajak Reklame
Rumus dasarnya mengikuti UU HKPD dan Perda kedua daerah:
Pajak reklame = nilai sewa reklame × tarif (25%)
Bagian yang paling menentukan adalah nilai sewa reklame. Untuk papan yang dipasang sendiri, nilai ini dihitung pemerintah daerah dari jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran reklame. Anda tidak menentukan angkanya sendiri; angka resminya tercantum dalam ketetapan pajak dari Bapenda.
Ilustrasi (angka hipotetis, bukan nilai resmi): sebuah toko memasang neon box kedua di halaman, sehingga tidak lagi memenuhi syarat pengecualian. Misalkan Bapenda menetapkan nilai sewa reklamenya Rp4.000.000 untuk satu tahun pajak. Pajaknya menjadi Rp4.000.000 × 25% = Rp1.000.000.
Karena ukuran, lokasi, dan jangka waktu ikut membentuk nilai sewa, papan yang lebih besar, berada di jalan yang lebih ramai, atau dipasang lebih lama cenderung menghasilkan pajak yang lebih tinggi. Gunakan ilustrasi di atas hanya untuk memahami alur hitungannya.
Cara Mengurus Izin dan Pajak Reklame
Urutan yang paling aman adalah memastikan status pajak dan izin lebih dulu, baru memproduksi papan. Mengubah ukuran di tahap desain jauh lebih murah daripada membongkar papan yang sudah terpasang.
1. Cek apakah papan termasuk pengecualian
Tentukan dulu di daerah mana papan akan dipasang, lalu cek syarat nama pengenal usaha di Perkada daerah tersebut. Pastikan isinya hanya identitas usaha, bukan iklan produk atau promosi harga. Bila ragu, tanyakan ke Bapenda dengan membawa sketsa dan ukuran rencana papan.
2. Siapkan desain dan ukuran papan
Tetapkan dimensi bidang reklame, jumlah papan, bahan, titik pasang, dan tinggi dari tanah. Data ini dibutuhkan untuk mengecek pengecualian sekaligus untuk berkas izin. Untuk papan yang menjulang di halaman, pelajari karakter totem pylon sign karena tingginya ikut diperhitungkan. Jika Anda butuh papan nama yang ringkas dan menyala di malam hari, lihat pilihan neon box custom Millenia Art dengan bidang tidak lebih dari batas yang dikecualikan di daerah Anda.
3. Urus izin reklame di DPMPTSP
Izin reklame diurus di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) daerah setempat. Untuk konstruksi besar, tanyakan juga apakah dibutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di Kota Bekasi, program Balai Keren DPMPTSP melayani NIB, PBG, izin reklame, dan layanan lain di 12 kantor kecamatan, seperti diberitakan Antara pada 13 Mei 2026.
4. Daftar dan terima ketetapan pajak dari Bapenda
Bila papan tidak termasuk pengecualian, daftarkan reklame tersebut ke Bapenda. Bapenda akan menghitung nilai sewa dan menerbitkan ketetapan pajak yang memuat jumlah yang harus dibayar beserta masa berlakunya.
5. Bayar dan perpanjang tepat waktu
Bayar sesuai ketetapan melalui kanal yang ditunjuk Bapenda setempat dan simpan bukti pembayarannya. Pajak reklame terikat jangka waktu penyelenggaraan, jadi catat tanggal berakhirnya agar izin dan pajak bisa diperpanjang sebelum lewat masa berlaku.
Kesalahan Umum soal Pajak Papan Nama Toko
Memasang papan kedua. Di DKI, pengecualian hanya berlaku untuk 1 buah papan nama. Papan tambahan di samping toko, neon box di teras, atau spanduk nama yang dipasang permanen bisa membuat papan tersebut terutang pajak.
Pylon terlalu tinggi atau terlalu besar. Pergub DKI 29/2024 membatasi tinggi 15 meter sampai ambang bawah bidang reklame dan luas bidang tidak lebih dari 1 m². Pylon dengan bidang lebih dari 1 m² atau lebih dari 1 buah berada di luar batas pengecualian DKI.
Memasang papan di luar area usaha. Pengecualian mensyaratkan papan melekat pada bangunan atau berada di area tempat usaha. Papan penunjuk di mulut gang, di lahan tetangga, atau di trotoar tidak termasuk kategori ini dan bisa diperlakukan sebagai reklame biasa.
Menyamakan aturan antardaerah. Batas DKI tidak otomatis berlaku di Kota Bekasi, dan aturan Kota Bekasi berbeda dengan Kabupaten Bekasi. Selalu cek Perkada di lokasi pemasangan.
FAQ tentang Pajak Reklame
Apakah papan nama toko kena pajak reklame?
Tidak, selama papan tersebut memenuhi syarat nama pengenal usaha di daerah Anda: melekat pada bangunan atau di area usaha, serta sesuai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan dalam Perkada. Papan yang melebihi syarat, atau memuat iklan produk, terutang pajak reklame.
Berapa ukuran papan nama yang bebas pajak reklame?
Bergantung pada daerah. Di DKI Jakarta, Pergub 29/2024 menetapkan luas bidang tidak lebih dari 1 m², jumlah 1 buah, dan tinggi maksimal 15 meter. Di Kota Bekasi, batasnya diatur Peraturan Wali Kota, jadi konfirmasikan ke Bapenda Kota Bekasi.
Berapa tarif pajak reklame dan bagaimana cara menghitungnya?
UU 1/2022 menetapkan tarif paling tinggi 25%, dan Kota Bekasi serta DKI Jakarta sama-sama memakai 25%. Rumusnya nilai sewa reklame dikali 25%, dengan nilai sewa ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran reklame.
Bagaimana cara membayar pajak reklame?
Pembayaran dilakukan melalui Bapenda di daerah tempat reklame dipasang, berdasarkan ketetapan pajak yang diterbitkan Bapenda. Kanal pembayaran bisa berbeda di tiap daerah, jadi ikuti petunjuk yang tercantum di ketetapan atau tanyakan langsung ke Bapenda.
Apakah perlu izin reklame, dan di mana mengurusnya?
Kewajiban izin reklame diatur tersendiri di tiap daerah; di Kota Bekasi, izin reklame dilayani DPMPTSP, termasuk lewat program Balai Keren di kantor kecamatan. Untuk papan nama yang dikecualikan dari pajak, tanyakan ke DPMPTSP apakah tetap perlu izin atau PBG.
Apa sanksinya bila tidak membayar pajak reklame?
Wajib pajak yang terlambat atau tidak membayar dapat dikenai sanksi administratif sesuai Perda setempat. Rincian sanksinya bisa Anda tanyakan ke Bapenda di daerah tempat reklame dipasang.
Kesimpulan
Pajak reklame berlaku untuk semua penyelenggaraan reklame, dengan tarif 25% dari nilai sewa di Kota Bekasi maupun DKI Jakarta. Papan nama usaha bisa bebas pajak, tetapi hanya bila memenuhi syarat Perkada di lokasi pemasangan. DKI sudah merincinya dalam Pergub 29/2024, sedangkan untuk Kota Bekasi angka rincinya perlu dikonfirmasi ke Bapenda.
Langkah praktisnya: tentukan lokasi, cek syarat pengecualian, kunci ukuran dan jumlah papan di tahap desain, lalu urus izin dan pajak sebelum produksi. Referensi dimensi untuk berbagai jenis papan ada di artikel ukuran signage. Aturan rinci dapat berubah, jadi selalu konfirmasi ke Bapenda dan DPMPTSP setempat sebelum memasang.
Konsultasi Papan Nama Usaha di Millenia Art
Millenia Art membantu Anda merancang papan nama usaha dengan ukuran dan spesifikasi yang mempertimbangkan aturan reklame di lokasi pemasangan, mulai dari konsultasi gratis, survei lokasi, desain, produksi, sampai pemasangan. Diskusikan rencana papan Anda sebelum produksi agar dimensi, jumlah, dan bahannya sudah diperhitungkan sejak awal.
Hubungi tim kami melalui Chat WhatsApp Millenia Art atau kunjungi halaman Hubungi Kami.
Artikel ini disusun oleh tim desain dan produksi Millenia Art (PT Millenia Artha Sukses), produsen signage sejak 2003 di Jatiasih, Bekasi.
